Cara Mudah Memahami Asuransi Syariah

 

Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa selain Bank Syariah, ada pula Asuransi Syariah. Khususnya bagi Umat Islam, masalah keuangan khususnya yang terkait dengan RIBA adalah masalah yang serius, karena harta RIBA melahirkan dosa. Dan dosa riba yang dipikul sangatlah besar ibarat berzina dengan ibu kandung – itu adalah dosa riba paling ringan. WOW! 

Lalu bagaimana dengan Asuransi Syariah? Secara khusus Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa kebolehan Asuransi Syariah pada tahun 2006. Kutipan lengkap dapat anda baca di sini. 

Memang masih ada segelintir ulama yang TETAP mengharamkan model Asuransi Syariah, itu sah saja sebagai pendapat pribadi. Saya lebih mengikuti fatwa terbitan MUI dengan 3 (tiga) alasan:

1. Fatwa MUI tentunya diterbitkan bukan sekedar kajian dari satu atau dua orang ulama. Ada banyak ulama yang terlibat dan bermusyawarah disana. Jadi kesimpulan yang diambil oleh Dewan Ulama (yang jumlahnya banyak) secara logis lebih bisa dipertanggung jawabkan daripada pendapat 1 (satu) orang ulama kan?

2. Ulama yang bermusyawarah tentunya terdiri dari ulama-ulama yang MENGERTI tentang ilmu keuangan, bukan sekedar pernah belajar Al-quran dan Hadits. Selain itu MUI juga meminta masukan dari ahli-ahli muslim yang kompeten di bidang keuangan. 

3. Ulama yang mengharamkan Asuransi-bahkan Asuransi Syariah- umumnya tidak menguasai Ilmu ekonomi khususnya ilmu keuangan. Walaupun seorang ustaz, tetap saja itu adalah pendapat orang awam, bukan pendapat seorang ahli. 

Saat membaca Fatwa MUI tentang Asuransi Syariah tentu banyak yang masih merasa bingung dan belum bisa memahaminya secara utuh, sekali lagi ini adalah ilmu keuangan, Ilmu yang sangat khusus.  Pada kesempatan ini saya ingin mencoba mengulasnya dengan bahasa yang lebih sederhana agar mudah dipahami.

Apa  itu  Asuransi  Syariah?   

Asuransi  Syariah  sesungguhnya adalah  transaksi  SALING MENYUMBANG sesama peserta. Siapakah peserta itu? Peserta adalah orang yang membeli Asuransi (Dalam istilah Asuransi Konvensional adalah: Nasabah)

Menyumbang dalam hal apa?  Menyumbang jika nanti ada yang terkena resiko atau musibah. 

Muncul pertanyaan,  "Jika  ada  musibah"  itu  kan  berarti  musibahnya  belum terjadi,  berarti  tidak  jelas  dong  objeknya. Ada  musibah  apa  dan  siapa  yang terkena musibah kan tidak jelas? Apakah itu tidak termasuk Gharar? 

Tentu saja tidak masalah. Dalam Asuransi Syariah, premi yang kita bayarkan itu adalah HIBAH alias Hadiah. Hibah itu  meski  objeknya  belum  pasti  tetap sah saja.

Contoh : Si A, si B, si C, dan si D memberi hibah alias  SUMBANGAN  rutin  melalui  Pak  RT.  Keempatnya  sepakat  dan  bilang  ke Pak  RT,  "tolong  Pak  RT  kami  mau  hibahkan  dana  kami  secara  rutin  kepada kelompok  kami  ber-4  ini  jikalau  nanti  dari  kami  berempat  terkena  musibah.  Ini  hibah  ya Pak RT, Ini sumbangan.  Atur ya Pak gimana kami dapetnya nanti berapa. Trus pak RT kan rutin atur dana kami, urus pembagian sumbangan dll. Pak RT kami kasih fee 500 ribu per bulan ya." 

Apakah berarti premi Asuransi Syariah itu SUMBANGAN?,  Absolutely Yes ! Anda bersedekah. 

Bagaimana dengan Asuransi yang ada Investasi itu? Kok produknya dipasarkan oleh perusahaan Asuransi? 

Investasi tetaplah Investasi, Bukan asuransi. Dan tidak ada salahnya perusahaan Asuransi membuat produk yang skemanya mengandung Investasi. 

Lalu bagaimana dengan Asuransi Konvensional (non Syariah)?  

Asuransi konvensional non syariah  akadnya Jual Beli.  Namanya  Jual  Beli  kan  harus  ada  OBJEK  pada  saat  Jual  Beli dilakukan.  Dan  jual  beli  yang   logis  adalah  Jual  Beli  Barang  atau  Jasa atau Manfaat.  Kalau  RISIKO yang  diperjualbelikan?   Dalam konsep syariah ini tidak  jelas  objeknya.  Statusnya Gharar (tidak jelas)

Konon katanya ada unsur j***d11 dalam asuransi konvensional?  

Ya. Penjelasannya begini,  Asuransi konvensional adalah  sekelompok  orang  saling berakad  misalnya  Jual  Beli. Lalu bentuk Jual  Belinya adalah risiko; Jual beli risiko tidak akan diketahui siapa yang akan mendapatkannya. Apabila  iurannya bukan atas dasar SALING MENYUMBANG maka semua peserta seharusnya ada hak atas harta itu.  

Jika semua punya hak atas harta tersebut lalu ternyata yang mendapatkan harta hanya peserta tertentu dengan mengambil harta milik peserta lainnya maka itu adalah j***d11 atau zero sum game. 

Kalau Riba di Asuransi? 

Riba dalam asuransi terjadi ketika dana asuransi disalurkan ke Bank Murni Riba. 

Bolehkah Non Islam memilih Asuransi Syariah? Tentu saja boleh. 

Kesimpulan:  

1. Perlu dipahamkan dari awal bahwa Premi  asuransi  syariah  itu  berakad  SALING  MENYUMBANG atau bersedekah. Karena berakad saling menyumbang maka terbebas dari unsur gharar (tidak jelas), maysir dan Riba.  Kalau  ada produk asuransi yang ada produk Investasi  itu tidak dilarang. Namun harus tetap dibedakan antara Asuransi dan Investasi. 

2. Asuransi  Konvensional  itu  karena  akadnya  BUKAN  MENYUMBANG  maka  ada  HAK PENUH  bagi  si  pemilik  premi  terhadap  premi.  Ingat,  bahwa  premi  Asuransi  Konvensional  itu  bukan  menyumbang,  tapi  jual  beli.  

Yang terjadi adalah Jual  Beli  risiko. Itu adalah hal yang  tidak  jelas (gharar),  terjadi  praktik  maisir ,  dan  Riba.  Dibanding  pelarangan  Bank konvensional, lebih banyak pelarangan Asuransi Konvensional. 
Insurance
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.