Cara Mudah Memahami Asuransi Syariah
Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa selain Bank Syariah, ada pula Asuransi Syariah. Khususnya bagi Umat Islam, masalah keuangan khususnya yang terkait dengan RIBA adalah masalah yang serius, karena harta RIBA melahirkan dosa. Dan dosa riba yang dipikul sangatlah besar ibarat berzina dengan ibu kandung – itu adalah dosa riba paling ringan. WOW!
Lalu bagaimana dengan Asuransi Syariah? Secara khusus Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa kebolehan Asuransi Syariah pada tahun 2006. Kutipan lengkap dapat anda baca di sini.
Memang masih ada segelintir ulama yang TETAP mengharamkan model Asuransi Syariah, itu sah saja sebagai pendapat pribadi. Saya lebih mengikuti fatwa terbitan MUI dengan 3 (tiga) alasan:
1. Fatwa MUI tentunya diterbitkan bukan sekedar kajian dari satu atau dua orang ulama. Ada banyak ulama yang terlibat dan bermusyawarah disana. Jadi kesimpulan yang diambil oleh Dewan Ulama (yang jumlahnya banyak) secara logis lebih bisa dipertanggung jawabkan daripada pendapat 1 (satu) orang ulama kan?
2. Ulama yang bermusyawarah tentunya terdiri dari ulama-ulama yang MENGERTI tentang ilmu keuangan, bukan sekedar pernah belajar Al-quran dan Hadits. Selain itu MUI juga meminta masukan dari ahli-ahli muslim yang kompeten di bidang keuangan.
3. Ulama yang mengharamkan Asuransi-bahkan Asuransi Syariah- umumnya tidak menguasai Ilmu ekonomi khususnya ilmu keuangan. Walaupun seorang ustaz, tetap saja itu adalah pendapat orang awam, bukan pendapat seorang ahli.
Saat membaca Fatwa MUI tentang Asuransi Syariah tentu banyak yang masih merasa bingung dan belum bisa memahaminya secara utuh, sekali lagi ini adalah ilmu keuangan, Ilmu yang sangat khusus. Pada kesempatan ini saya ingin mencoba mengulasnya dengan bahasa yang lebih sederhana agar mudah dipahami.
Apa itu Asuransi Syariah?
Asuransi Syariah sesungguhnya adalah transaksi SALING MENYUMBANG sesama peserta. Siapakah peserta itu? Peserta adalah orang yang membeli Asuransi (Dalam istilah Asuransi Konvensional adalah: Nasabah)
Menyumbang dalam hal apa? Menyumbang jika nanti ada yang terkena resiko atau musibah.
Muncul pertanyaan, "Jika ada musibah" itu kan berarti musibahnya belum terjadi, berarti tidak jelas dong objeknya. Ada musibah apa dan siapa yang terkena musibah kan tidak jelas? Apakah itu tidak termasuk Gharar?
Tentu saja tidak masalah. Dalam Asuransi Syariah, premi yang kita bayarkan itu adalah HIBAH alias Hadiah. Hibah itu meski objeknya belum pasti tetap sah saja.
Contoh : Si A, si B, si C, dan si D memberi hibah alias SUMBANGAN rutin melalui Pak RT. Keempatnya sepakat dan bilang ke Pak RT, "tolong Pak RT kami mau hibahkan dana kami secara rutin kepada kelompok kami ber-4 ini jikalau nanti dari kami berempat terkena musibah. Ini hibah ya Pak RT, Ini sumbangan. Atur ya Pak gimana kami dapetnya nanti berapa. Trus pak RT kan rutin atur dana kami, urus pembagian sumbangan dll. Pak RT kami kasih fee 500 ribu per bulan ya."
Apakah berarti premi Asuransi Syariah itu SUMBANGAN?, Absolutely Yes ! Anda bersedekah.
Bagaimana dengan Asuransi yang ada Investasi itu? Kok produknya dipasarkan oleh perusahaan Asuransi?
Investasi tetaplah Investasi, Bukan asuransi. Dan tidak ada salahnya perusahaan Asuransi membuat produk yang skemanya mengandung Investasi.
Lalu bagaimana dengan Asuransi Konvensional (non Syariah)?
Asuransi konvensional non syariah akadnya Jual Beli. Namanya Jual Beli kan harus ada OBJEK pada saat Jual Beli dilakukan. Dan jual beli yang logis adalah Jual Beli Barang atau Jasa atau Manfaat. Kalau RISIKO yang diperjualbelikan? Dalam konsep syariah ini tidak jelas objeknya. Statusnya Gharar (tidak jelas)
Konon katanya ada unsur j***d11 dalam asuransi konvensional?
Ya. Penjelasannya begini, Asuransi konvensional adalah sekelompok orang saling berakad misalnya Jual Beli. Lalu bentuk Jual Belinya adalah risiko; Jual beli risiko tidak akan diketahui siapa yang akan mendapatkannya. Apabila iurannya bukan atas dasar SALING MENYUMBANG maka semua peserta seharusnya ada hak atas harta itu.
Jika semua punya hak atas harta tersebut lalu ternyata yang mendapatkan harta hanya peserta tertentu dengan mengambil harta milik peserta lainnya maka itu adalah j***d11 atau zero sum game.
Kalau Riba di Asuransi?
Riba dalam asuransi terjadi ketika dana asuransi disalurkan ke Bank Murni Riba.
Bolehkah Non Islam memilih Asuransi Syariah? Tentu saja boleh.
Kesimpulan:
1. Perlu dipahamkan dari awal bahwa Premi asuransi syariah itu berakad SALING MENYUMBANG atau bersedekah. Karena berakad saling menyumbang maka terbebas dari unsur gharar (tidak jelas), maysir dan Riba. Kalau ada produk asuransi yang ada produk Investasi itu tidak dilarang. Namun harus tetap dibedakan antara Asuransi dan Investasi.
2. Asuransi Konvensional itu karena akadnya BUKAN MENYUMBANG maka ada HAK PENUH bagi si pemilik premi terhadap premi. Ingat, bahwa premi Asuransi Konvensional itu bukan menyumbang, tapi jual beli.
Yang terjadi adalah Jual Beli risiko. Itu adalah hal yang tidak jelas (gharar), terjadi praktik maisir , dan Riba. Dibanding pelarangan Bank konvensional, lebih banyak pelarangan Asuransi Konvensional.
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu