Cara Mudah Klaim Asuransi Mobil Anda
Anda mungkin merasa nyaman ketika mobil anda sudah diasuransikan. Akan tetapi tidak semua nasabah asuransi tahu bagaimana cara melapor ke asuransi yang benar terutama saat setelah mobil anda mengalami kejadian yang tak terduga. Disini saya akan berbagi pengalaman bagaimana cara klaim asuransi yang benar.
Setiap asuransi memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam waktu proses klaim mulai dari setelah kejadian yang menimpa mobil anda seperti: tabrakan, huru hara, bencana alam, banjir, dll hingga proses batas waktu berapa lama anda harus melaporkan kejadian tersebut ke asuransi.
Hampir rata-rata asuransi memiliki wajib lapor berdasarkan waktu yaitu 3 x 24 jam. Tetapi ada juga beberapa asuransi yang memiliki batas waktu lapor maksimal 5 x 24 jam.
Saya sudah berpengalaman berhubungan dengan hampir kurang lebih 25 s/d 30 asuransi mobil yang ada selama bekerja. Rata-rata selama ini hampir 30 s/d 40 % customer asuransi memilih menunda lapor ke asuransi setelah kejadian dibandingkan langsung menghubungi pihak asuransinya.
Hal ini dikarenakan mungkin kejadian yang menimpa mobilnya tidak terlalu parah seperti lecet pada bagian body kendaraannya yang dirasakan masih hanya luka goresan saja, sehingga memilih menunda terlebih dahulu dan mereka bisa melakukan aktifitas sehari-hari.
Perlu anda ketahui hal ini sangat beresiko, lebih baik segera laporkan setiap kali anda mengalami kejadian terhadap mobil anda dan langsung hubungi call center asuransi mobil anda. Anda wajib melakukan tindakan segera guna mengurangi kerugian dengan mengambil langkah penyelamatan untuk memperkecil atau menghindari kerusakan atau kerugian lebih lanjut pada mobil anda.
Kenapa demikian? Kita tidak tahu seberapa parah kondisi body kendaraan anda setelah mengalami kejadian yang tak terduga. Mungkin hanya goresan atau lecet pada body, dan anda menganggap hal tersebut tidak masalah.
Itu salah karena kita tidak tahu body kendaraan tersebut seperti pintu, kap mesin, yang terbuat dari logam. Jika tergores mungkin dalam jangka waktu yang lama akan mengalami karat atau korosi dan efeknya luka pada body kendaraan anda akan meluas dan akan terlihat seperti luka lama.
Hal ini bisa menjadi perhitungan oleh pihak asuransi bahwa luka lecet atau goresan tersebut tidak bisa di cover atau dimasukkan dalam laporan klaim, karena terlihat seperti luka lama dan anda harus mengeluarkan biaya sendiri yang lebih mahal untuk perbaikannya.
Jika anda termasuk karyawan yang super sibuk, ada tips yang akan saya berikan untuk anda cara melaporkan klaim sehingga tidak menyita waktu anda terlalu banyak. Setelah kejadian yang menimpa kendaraan anda hubungi asuransi segera dan minta ke pihak asuransi untuk melakukan survey langsung ke tempat kejadian, mungkin bisa datang ke rumah anda, kantor.
Asuransi memiliki beberapa surveyor yang siap mendatangi anda dan membantu anda dalam proses pengisian laporan klaim. Atau setelah kejadian anda bisa langsung mendatangi kantor asuransi untuk melapor.
Adapun syarat-syarat utama klaim yang harus anda siapkan antara lain:
1. Fotokopi polis asuransi mobil. Sebagai bukti bahwa anda benar-benar nasabah asuransi tersebut
2. Fotokopi STNK. Sebagai bukti mobil tersebut dalam kepemilikan anda. Atau kalau mungkin keluarga anda, disertai dengan fotokopi ktp sesuai dengan pemegang polis
3. Fotokopi SIM. Sebagai bukti pengendara sudah memiliki izin dari kepolisian
4. Mengisi form laporan klaim yang sudah disiapkan oleh pihak asuransi, diisi oleh tertanggung sesuai dengan kejadian. Kemudian proses klaim baru dilakukan oleh pihak asuransi disertai dengan own risk (OR)
5. Surat keterangan dari kepolisian . Sebagai pertimbangan perusahaan memberikan ganti rugi atau tidak ke tertanggung
Bila ada pihak ketiga yang terlibat dari kejadian tersebut maka perlu disiapkan juga:
1. Data yang sama seperti fotokopi STNK, KTP sebagai bukti kepemilikan mobil
2. Fotokopi SIM. Sebagai bukti pengendara sudah memiliki izin dari kepolisian
3. Surat pernyataan tuntutan dari pihak ketiga (TJH). Sebagai jaminan memang benar pemegang polis mengakibatkan kerusakan terhadap mobil pihak ketiga
4. Surat keterangan dari kepolisian. Sebagai bukti bahwa memang ditempat tersebut terjadi kecelakaan antara mobil pemegang poli dan pihak ketiga.
Setiap asuransi membebankan biaya resiko sendiri atau Own Risk (OR) untuk setiap kejadian yang menimbulkan kerusakan fisik pada kendaraan (material damage) kepada tertanggung. Tujuan dari pembebanan biaya OR sendiri adalah agar tertanggung bersikap lebih hati-hati dalam berkendara. OR sendiri sangat berpengaruh pada kontribusi premi. Jika OR tinggi maka premi yang dikeluarkanpun lebih rendah dan sebaliknya jika OR rendah maka pembebanan preminya lebih tinggi. Tapi OR tersebut tidak berlaku untuk kerugian yang disebabkan oleh adanya tuntutan menurut hukum oleh pihak ketiga (TJH) atau pihak ketiga yaitu pihak yang menjadi korban akibat kelalaian anda saat berkendara. Biaya OR yang setiap asuransi bermacam-macam.
Rata-rata setiap asuransi membebankan OR sebesar Rp. 200.000,-perkejadian. Jadi bisa anda hitung sendiri setiap kejadian yang menimpa mobil anda. Jika anda mengalami misalnya kejadian tabrakan 2 kali maka OR yang harus anda keluarkan dihitung 2 x Rp.200.000,-= Rp.400.00,-. Untuk OR sendiri biasanya dibayarkan di bengkel body repair rekanan asuransi setelah proses perbaikan mobil anda selesai.
Setelah proses klaim berikut kelengkapan data dengan pihak surveyor asuransi selesai maka anda akan diberikan petunjuk mengenai bengkel body repair yang menjadi rekanan asuransi sebagai tempat untuk perbaikan mobil anda.
Banyak pilihan anda bisa memilih bengkel body repair yang terdekat dengan tempat tinggal anda, atau sesuai rujukan dari pihak asuransi, sebagai pertimbangan mengenai kualitas dan hasil perbaikan dari bengkel yang direkomendasikannya.
Sekarang Surat Perintah Kerja (SPK) dari asuransi sudah ditangan anda. Segera lakukan perbaikan pada kendaraan anda agar kendaraan anda bisa kembali bagus seperti semula dan anda bisa beraktifitas dengan tenang.
Mudah bukan,. Pilihlah asuransi yang terbaik untuk kendaraan anda dan selalu berhati-hatilah dalam berkendara. Semoga bermanfaat yaa dan jangan lupa share.
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu