Ini Dia Pengertian Asuransi Kebakaran

 

Asuransi Kebakaran, Adalah pertanggungan yang menjamin kerugian / kerusakkan atas harta benda (harta tetap dan harta bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar, karena udara jelek, kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan tidak pantas dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan apa saja dan dengan cara bagaimanapun sebab timbulnya kebakaran.

Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :

A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran.

B. Jaminan Tambahan atau Perluasan

A. Jaminan Standard

Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.

Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.

Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir.

Kejatuhan Pesawat Terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.

B. Jaminan Tambahan atau Perluasan

Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.

Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :

  • Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
  • Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
  • Tanah Longsor
  • Biaya-biaya Pembersihan Puing
Risiko yang dikecualikan :

  • Gempa bumi atau letusan gunung berapi
  • Pemogokkan, kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat
  • Peperangan atau akibat dari peperangan dan pemberontakan bersenjata
  • Reaksi inti atom atau energi nuklir
  • Pembawaan sendiri harta benda yang diasuransikan.
  • Perluasan risiko yang ditanggung

Dengan membayar tambahan premi, dapat ditutup perluasan tanggungan untuk risiko-risiko yang dikecualikan dan risiko-risiko lain yang tidak termasuk risiko-risiko pokok, yaitu :

  • Pemogokkan, kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat, tertabrak kendaraan, disebabkan oleh asap
  • Gempa bumi atau letusan gunung berapi
  • Angin topan, badai, banjir, tanah longsor
  • Terbakar sendiri atau terbakar akibat arus pendek
  • Objek Pertanggungan :
  • Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).

Tertanggung :

Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah:
  • Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
  • Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
  • Macam-macam polis kebakaran

Polis dasar kebakaran

Polis dasar menjamin risiko-risiko pokok yang terdiri dari kebakaran, peledakan, sambaran petir, dan kejatuhan pesawat udara (lihat risiko yang ditanggung).

Berdasarkan obyek pertanggungan, polis dipisah kedalam polis kebakaran industri dan polis kebakaran non-industri. Polis lainnya antara lain polis perhitungan kembali, polis mengambang, polis penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan nilai.
Insurance
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.