Ini Dia Pengertian Asuransi Kebakaran
Asuransi Kebakaran, Adalah pertanggungan yang menjamin kerugian / kerusakkan atas harta benda (harta tetap dan harta bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar, karena udara jelek, kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan tidak pantas dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan apa saja dan dengan cara bagaimanapun sebab timbulnya kebakaran.
Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran.
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
A. Jaminan Standard
Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir.
Kejatuhan Pesawat Terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
- Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
- Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
- Tanah Longsor
- Biaya-biaya Pembersihan Puing
- Gempa bumi atau letusan gunung berapi
- Pemogokkan, kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat
- Peperangan atau akibat dari peperangan dan pemberontakan bersenjata
- Reaksi inti atom atau energi nuklir
- Pembawaan sendiri harta benda yang diasuransikan.
- Perluasan risiko yang ditanggung
Dengan membayar tambahan premi, dapat ditutup perluasan tanggungan untuk risiko-risiko yang dikecualikan dan risiko-risiko lain yang tidak termasuk risiko-risiko pokok, yaitu :
- Pemogokkan, kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat, tertabrak kendaraan, disebabkan oleh asap
- Gempa bumi atau letusan gunung berapi
- Angin topan, badai, banjir, tanah longsor
- Terbakar sendiri atau terbakar akibat arus pendek
- Objek Pertanggungan :
- Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).
Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah:
- Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
- Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
- Macam-macam polis kebakaran
Polis dasar kebakaran
Polis dasar menjamin risiko-risiko pokok yang terdiri dari kebakaran, peledakan, sambaran petir, dan kejatuhan pesawat udara (lihat risiko yang ditanggung).
Berdasarkan obyek pertanggungan, polis dipisah kedalam polis kebakaran industri dan polis kebakaran non-industri. Polis lainnya antara lain polis perhitungan kembali, polis mengambang, polis penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan nilai.
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu