Pengertian Asuransi Syariah

 
Pengertian Asuransi Syariah
Pengertian Asuransi Syariah

Pengertian Asuransi Syariah - Kata bijak “sedia payung sebelum hujan” memberikan arti bahwa kita harus mempersiapkan sesuatu, sebelum suatu hal terjadi. Kita tidak tau apa yang akan terjadi dikemudian hari, sehingga kita perlu mempersiapkan diri dari kemungkinan-kemungkinan resiko yang akan terjadi, terutama soal urusan finansial.Hal ini tentu ada kaitannya dengan asuransi.

Kata asuransi pasti sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Mungkin kamu pernah ditawari beberapa produknya, baik asuransi konvensional atau asuransi syariah.Jika dilihat dari namanya asuransi ini tentu berbeda. Bedanya terletak pada konsep pengelolaannya. Sharing risk untuk asuransi syariah dan transfer risk untuk asuransi konvensional.

Transfer risk adalah perlindungan kepada peserta dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atashidup atau meninggalnya seseorang kepada perusahaan asuransi atau istilah gampangnyapeserta asuransi konvensional akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh perusahaan asuransi.

Sedangkan sharing risk adalah konsep di mana para peserta memiliki tujuan yang sama yaitu  saling menolong, dimana resiko dari satu peserta asuransi dibebankan kepada peserta lain.

Pada asuransi syariah, perusahaan berperan melakukan pengelolaan operasional dan investasi dana yang diterima dari para pesetanya, sedangkan asuransi konvensional, perusahaan berperan sebagai penaggung resiko.

Ada banyak istilah yang sering digunakan dalam asuransi syariah, beberapa diantaranya yaitu tolong –menolong (ta’awuni), saling melindungi  (takafuli), kumpulan dana (tabbarru’), perjanjian/ kesepakatan (akad), selisih lebih/kurang dari total kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu (surplus underwriting)

Kedua asuransi ini tentunya sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga pemilihan produk asuransinya dikembalikan kepada konsumen dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu.Tapi kali ini, asuransi yang akan dibahas hanya asuransi syariah.

Asuransi Syariah

Asuransi Syariah berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 (Pedoman Umum Asuransi Syariah) merupakan usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak, melalui investasi dalam bentuk aset tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah islam.

Sebagai operator, perusahaan syariah melakukan pengumpulan dan pengelolaan dana “tabbaru” dari para peserta. Jika ada peserta yang terkena musibah, peserta lain saling tolong-menolong atau saling menanggung resiko(sharing risk) dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalu dana tabarru’. Tabarru ini hanya digunakan untuk 4 hal yaitu: Ujrah (upah jasa), Satuan asuransi (klaim resiko), Membayar reasuransi dan Surplus underwriting.

Tujuan Asuransi

Tujuannya meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat dengan mengemban misi aqidah, misi ibadah, misi iqtishodi, dan misi keumatan. Jadi tujuan utamanya bukan mendapatkan laba besar seperti asuransi konvensional.

Prinsip Asuransi Syariah

Prinsipnya yaitu tolong menolong (takaful/ta’awun), artinya tiap peserta berkontribusi untuk menolong peserta laindan memberikan rasa aman ketika terjadi resiko di antara para peserta tersebut. Hal ini bisa memperkuat rasa kepedulian, persaudaraan dan gotong royong sesama peserta.

Proteksi asuransi syariah menerapkan konsep kepemilikan dana bersama, jadi jika ada peserta yang terkena musibah, maka peserta lain akan ikut membantu membeikan santunan.

Kontrak/ Perjanjian

Kontrak asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabbarru’) sebagai bentuk tolong menolong atau menanggung resiko bersama (ta’awwun).
Berikut beberapa akad yang digunakan dalam Asuransi Syariah:
  1. Akad Tabarru ’ yaitu akad hibah dalam bentuk pemberian dana yang digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Perusahaan perannya  pengelola dana hibah tersebut.
  2. AkadTijarah adalah Akad antara peserta (secara kolektif atau secara individu) dengan Perusahaan dengan tujuan komersial.
  3. Akad Wakalah bil Ujrah digunakan dalam mengelola keuangan, yaitu suatu akadTijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana Tabarru’dan/atau dana investasi peserta, yang nantinya perusahaan akan mendapatkan imbalan berupa Ujrah (fee).
  4. Akad Mudharabah digunakan dalam pengelolaan investasi, yaitu suatu akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana Tabarru’ dan/atau dana investasi peserta dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati bersama.

Produk Asuransi Syariah

Produk asuransi syariah sangat beragam sama seperti produk asuransi konvensional.produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.
  2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru' dan investasi.

Pengelolaan Dana

Pengelolaan dananya menggunakan prinsip syariah islami dan transparansi baik terkait penggunaan konstribusi, surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Hasil investasi yang diperoleh dibagi kepada para pemegang polis/ peserta asuransi sesuai dengan akadnya. Bisa dibagikan secara kolektif atau individu.

Kepemilikan Dana

Sebagian dana menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

Dana yang disetorkan (tabarru’) tidak akan hangus meskipun tidak diklaim selama masa perlindungan. Dana tersebut tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik peserta secara kolektif.

Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru' setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.

Surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Syarat peserta yang berhak mendapatkan surplus underwriting (Sesuai PMK 227/2012):
  • Telah melunasi kontribusi,
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian klaim,
  • Tidak pernah menerima pembayaran klaim yang melebihi jumlah kontribusi yang dialokasikan ke dana Tabaru.
  • Tidak menghentikan polis

Keunggulan Asuransi Syariah

  1. Pengelolaan berdasarkan syariat islam
  2. Transparansi pengelolaan dana peserta asuransi syariah
  3. Menghindari dan bebas Riba (bunga), Maisir (judi) dan Gharar (ketidakjelasan)
  4. Premi tidak hangus
  5. Saling menanggung resiko
  6. Bebas iuran dasar
  7. Proteksi tidak berubah meski telat bayar
  8. Keuntungan dibagi adil
  9. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting.
Insurance
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.